SURABAYA - Kajati Jatim, DR. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dengan didampingi oleh Wakajati, Para Asisten dan Kabag TU, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 bertempat di Aula Lt.3 Kejati Jatim ksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan Siaran Pers Capaian Kinerja Kejati Jatim Tahun 2024 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 yang diikuti oleh seluruh Insan Pers yang ada di wilayah Jawa Timur.
Di hadapan insan Pers, Kajati memaparkan capaian kinerja dari masing-masing Bidang pada kurun waktu Semester I Tahun 2024, yang terdiri dari Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Militer dan Bidang Pengawasan, dimana masing-masing Bidang sudah melaksanakan Tata Kelola administrasi dengan baik dan dalam penanganan Perkara ada beberapa catatan yang disampaikan kepada rekan-rekan media, antara lain :
Dalam rangka penegakan hukum yang humanis, sampai dengan awal Juli 2024, telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum kejati jatim terhadap 207 perkara dan telah diajukan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejati Jatim untuk 17 perkara. Adapun Rumah RJ yang sudah terbangun di wilayah hukum Kejati Jatim sampai awal Juli 2024 adalah sebanyak 1.740 rumah RJ, sedangkan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa sebanyak 25 Balai Rehab.
Adapun untuk perkara Pidsus, Kejati Jatim melaksanakan Lid Pidsus untuk perkara Tipikor 5 Perkara dan Dik Pidsus 7 perkara, sedangkan kegiatan lid pidsus yang dilakanakan oleh para Kajari se-Jatim ada 93 perkara dan kegiatan dik pidsus nya ada 67 perkara.
Selain melaksanakan penanganan perkara tipikor, pidus juga menangani perkara perpajakan dan penuntutan cukai kepabenanan, Untuk penyelamatan dan pemulihan Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Bidang Datun Kejati Jatim, sampai awal Juli 2024 adalah penyelamatan : Rp 1.271.292.872.189, 90 dan pemulihan : Rp 63.771.755.462, 12,
Sedangkan untuk penanganan perkara koneksitas dilaksanan oleh Bidang Pidmil dan untuk penanganan pegawai yang diduga dan atau dilaporkan melakukan Tindakan perbuatan tercela ditangani oleh Bidang Pengawasan. Dari data yang ada, sampai dengan Bulann Juni 2024, Bidang Pengawasan telah melaksanakan penjatuhahan hukuman disiplin terhadap 5 orang Jaksa dan 1 orang pegawai Tata Usaha.
Baca juga:
Kejari Pacitan “NGOJEK” Pakai Motor Kredit
|